Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan Sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri.
Sanksi tersebut diberikan karena Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kemendagri.
Bima Arya mengatakan, sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan.
Bima Arya menyampaikan, nantinya Lucky Hakim terus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di kementerian tersebut.
Diketahui Lucky Hakim sebelumnya telah dipanggil oleh Kemendagri untuk dimintai keterangan pada Selasa (8/4/2025).
Ia diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selama 2 jam dan mendapat 43 pertanyaan.
Sekretaris Itjen Kemendagri Husti Tambunan mengatakan, Lucky saat diperiksa mengaku salah paham terkait perizinan liburan ke luar negeri.
Diketahui, terdapat ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin yang diatur dalam Pasal 77 Ayat 2. (ayu)