Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian vonis onslag atau lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis bersama Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Keempat tersangka dalam perkara ini diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag. (awy)