Bekasi, tvOnenews.com - Seorang gadis belia dicabuli oleh 4 orang pria di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras hingga korban tidak berdaya.
4 orang tersangka berinisial E, A, G dan A akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Diketahui, kejadian tindak persetubuhan anak di bawah umur ini berawal saat salah satu tersangka mengiming-imingi korban akan diberikan uang THR.
Korban pun merasa tergiur lalu mengikuti ajakan para tersangka.
Tersangka mengajak korban ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Tambun Selatan dan mereka melakukan pesta miras.
Kejadian terungkap berawal saat istri dari salah satu pelaku pulang ke rumah kontrakan dan melihat para tersangka sedang melakukan pencabulan terhadap korban.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (ayu)