Mojokerto, tvOnenews.com - Satres Narkoba Polres Bangkalan menggerebek sebuah rumah milik tersangka berinisial MJ di Desa Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menangkap MJ yang telah berstatus DPO selama sebulan terakhir.
Penangkapan MJ berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan.
Dari keterangan para tersangka itulah polisi berhasil mengidentifikasi MJ dan kemudian menetapkan sebagai DPO.
Dengan tertangkapnya MJ total lima orang tersangka berhasil diamankan dari jaringan narkoba ini beserta sejumlah barang bukti..
Barang bukti yang disita berupa 1 kg sabu yang dikemas dalam bekas bungkus kopi serta 270 butir ekstasi dalam kemasan terpisah.
Tersangka MJ mengakui bahwa dirinya adalah pemasok barang haram tersebut ke wilayah Bangkalan. Ia menjual sabu seharga Rp450 juta per kg. Sementara ekstasi dijual seharga Rp150.000 per butir.
Rencananya seluruh barang haram ini akan dijual ke para pengedar di wilayah Bangkalan Kota.
Namun rencana itu gagal setelah polisi lebih dulu melakukan penggerebekan dan menyita seluruh barang bukti.
Pengungkapan satu DPO narkoba dengan inisial J ini berawal dari pada tanggal 5 Maret sebelumnya, Tim Satres Narkoba Polres Bangkalan telah mengamankan empat tersangka. (awy)