Bintan, tvOnenews.com - Anggota Polsek Bintan Timur (Bintim) menangkap seorang pria berinisial EM, di Kecamatan Bintan Utara (Binut).
Menurutnya, pria yang diamankan itu diduga kuat telah melakukan dugaan persetubuhan terhadap wanita berinisial NA.
Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan EM yang mengaku Polisi gadungan itu sebagai tersangka.
Kejadian itu bermula saat tersangka EM berkenalan dengan korban NA, di salah satu media sosial (medsos) Facebook awal Maret 2025.
Selanjutnya, keduanya melanjutkan komunikasi WhatsApp untuk saling mengenal. Tersangka mengatakan bahwa dirinya adalah Polisi berpangkat Bripka.
Tersangka pun datang ke rumah orang tua korban untuk mengajak NA jalan-jalan ke pantai di Kota Tanjungpinang menggunakan sepeda motor, pada malam hari.
Setelah berduduk-duduk di pantai, tersangka mengajak korban ke salah satu wisma di Kota Tanjungpinang. Tapi korban menolaknya.
Tersangka dan korban pun akhirnya memutuskan pulang.
Namun, sesampainya di tempat sunyi, tersangka berhenti dengan mengajak korban bersetubuh.
Korban tetap menolak. Namun tersangka mengancam untuk menembak korban.
Dengan tekanan dan ancaman akan menembak korban, tersangka pun memperkosa korban.
Belakangan diketahui pistol yang digunakan tersangka untuk mengancam korban merupakan pistol mainan. (awy)