Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU TNI ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Sebelum pengesahan dimulai, Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporannya terkait RUU TNI. Selanjutnya, Puan mengetok palu pengesahan itu.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
“Setuju,” jawab seluruh anggota.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. (iwh/ayu)