Baturaja, tvOnenews.com - Menanggapi Kenaikan pangkat reguler percepatan Letkol Teddy Indra Wijaya, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (AD).
“Itu kan kewenangan Panglima. Ada orang yang sudah dianggap oleh Presiden bisa membantu bisa mengkoordinasikan, kita kasih pangkat lebih tinggi, apa masalahnya?,” ucap Maruli.
“Saya tahu persis, jadi yang ribut-ribut kalau misalnya betul ada tentara yang komplain, kenapa ini duluan dia yang bertempur tidak naik-naik, saya pengin tahu orangnya siapa? betul tidak dia pernah bertempur?,” tambahnya. (ayu)