Makassar, tvOnenews.com - Seorang suami di Kota Makassar ditangkap polisi usai tega menganiaya istrinya sendiri hingga alami luka lebam di wajah dan sekujur tubuh.
Diketahui aksi tersebut dilatarbelakangi usai pelaku kesal hubungan gelapnya dengan wanita lain terkuak.
Bukannya merasa bersalah, pelaku Amri (47) malah naik pitam hingga menimbulkan pertengkaran hebat.
Cekcok mulut tersebut pun berujung pemukulan bertubi-tubi pada wajah dan badan korban hingga korban alami luka-luka lebam.
Beruntung aksi tersebut tidak berlangsung lama karena berhasil dilerai oleh sejumlah tetangga yang berdatangan.
Aksi tersebut pun dilaporkan oleh istri dan pihak keluarganya ke Polrestabes Makassar dan berhasil diringkus saat pelaku tengah berjalan tidak jauh dari rumahnya di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) KDRT dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (ayu)