Makassar, tvOnenews.com - Seorang ayah di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap oleh jajaran Kepolisian Polsek Biringkanaya karena membeli handphone dengan modus menggunakan bukti transfer palsu dari aplikasi dompet digital.
Unit Reskrim Polsek Biringkanaya menangkap pria berinisial IR (33) pelaku penipuan belanja online dengan modus transfer fiktif.
Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di depan petugas, pelaku mengaku beraksi bersama adik kandungnya berinisial A yang kini masih menjadi buron.
Diketahui, modus pelaku menjalankan aksinya dengan membeli handphone di media sosial.
Saat bertemu dan bertransaksi dengan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer dari aplikasi dompet digital yang belakangan baru diketahui oleh korban ternyata bukti pembayaran palsu atau fiktif yang telah diedit oleh pelaku.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian 3,5 juta rupiah.
Pihak kepolisian menjelaskan pelaku sudah 4 kali menjalankan aksi serupa yang dimana hasil kejahatannya dijual di konter HP untuk memenuhi kebutuhan istri dan satu anak bayinya yang masih berusia 2 bulan. (ayu)