OKU Selatan, tvOnenews.com - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan menggerebek bandar narkoba di Kabupaten OKU Selatan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 3.000 gram serta beberapa pucuk senjata api dan amunisi aktif.
Pelaku merupakan residivis pembunuhan, juga pernah ditahan dengan kasus yang sama.
Kini pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.