Solo, tvOnenews.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas atau Presidential threshold 20 persen untuk capres-cawapres.
Jokowi menyebut, putusan MK itu adalah harapan dari masyarakat.
“Keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK,” ucap Jokowi di hadapan awak media.
Sebelumnya diketahui , Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur soal ambang batas minimal pencalonan presiden bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
MK juga menyatakan klausul pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal ini Suhartoyo sampaikan saat membacakan putusan gugatan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). (ayu)