Cirebon, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari 7 orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Ke-7 terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup dan keputusan ini sudah disampaikan oleh Yanto selaku juru bicara Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan permohonan PK para terpidana didasarkan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP hingga diajukan dengan alasan.
Pertama, kubu terpidana meyakini adanya Novum (keadaan baru) yang menentukan, apabila diajukan pada saat persidangan maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga judex juris dan judex facti dapat memutus sebaliknya.
Kedua, terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara para pemohon atau para terpidana. Tapi MA memutuskan menolak PK yang diajukan para terpidana. (ayu)