Jakarta – Video detik-detik ketika terjadinya Tawuran di Jalan Sukarjo Wiryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat, tersebar luas di media sosial. Rekaman yang viral tersebut menjadi salah satu bekal bagi tim Satuan Reserse Kriminal Polres jakarta pusat untuk membekuk para pelaku yang membacok seorang pria hingga mengalami luka parah.
Video diabadikan seorang warga yang pada waktu kejadian, Jumat, 18 September 2020. Dalam rekaman terlihat segerombolan pemuda bermotor datang dan langsung menyerang sekelompok orang dengan senjata tajamnya. Pertarungan berlangsung sengit hingga membuat kelompok bermotor kocar-kacir. Akibat tawuran ini seorang pemuda mengalami luka parah.
Polisi pun memburu para pelaku tawuran. Mereka menangkap tiga orang yang diyakini bertanggung jawab atas luka-luka yang dialami korban, MY.
“Kejadian pada tanggal 18 (September 2020), pagi menjelang subuh. Korbannya adalah MY mengalami luka-luka di bagian kepala kena bacok, kemudian di bagian tubuhnya juga ada luka tapi alhamdulillah MY ini masih bisa diselamatkan dalam arti tidak meninggal. Tanggal 19, kita berhasil menangkap tiga orang pelaku AS (18) MN (20) dan MDF ini masih di bawah umur. Ketiganya setelah kita tangkap dan kita periksa mengakui bahwa malam itu, pagi menjelang subuh telah melakukan tawuran di lokasi tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes pol heru kurniawan.
Ketiga laki-laki itu terbukti melukai MY menggunakan senjata tajam berupa Celurit sehingga menyebabkan pemuda berusia 23 tahun tersebut mengalami luka di bagian wajah, kepala, punggung, serta pinggangnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AS dan MDF menggunakan celurit untuk melukai MY, sementara MN diketahui sempat menendang MY pada saat pria itu terjatuh akibat berada di lokasi tawuran antar geng di kawasan Gambir itu.
"AS dan MDF itu diketahui melukai MY, sedangkan MN diketahui menendang MY pada saat pemuda itu mencoba berdiri saat terjatuh usai terkena sabetan senjata tajam," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin.
Beruntung sang korban yaitu MY berhasil melarikan diri dari lokasi tawuran dan segera menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan dari luka-luka yang dialaminya.
Berbekal laporan dan informasi yang diterima dari MY, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera mencari ketiga pelaku dan membekuk ketiganya di Jalan Pintu air III, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Kita tangkap ketiganya di Kelurahan Pasar Baru pada Sabtu (19/9)," ujar Burhanuddin.
Akibat perbuatannya para pelaku akan diproses secara hukum dan terancam pidana kurungan paling lama 9 tahun penjara dengan pasal 170 KUHP atau 351 KUHP.
"Ada satu anak yang di bawah umur, tentu kita tetap proses sesuai hukum yang berlaku," tutup Burhanuddin. (act)
(Lihat juga: PELAKU TAWURAN KOCAR KACIR DIBERI TEMBAKAN PERINGATAN, 21 ORANG DIAMANKAN POLISI)