Ternate, tvOnenews.com - Terdakwa mantan Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dalam Kasus suap Abdul Ghani Kasuba dituntut 4 tahun penjara menyampaikan nota pembelaan.
Penasehat terdakwa menegaskan bahwa fakta persidangan terdakwa Muhaimin Syarif tidak terbukti bersalah.
Dalam fakta persidangan, Febriansyah juga mengklaim bahwa 3 proyek tidak terbukti dikerjakan terdakwa, berikut pun dengan pengurusan izin usaha pertambangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Muhaimin Syarif 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada Minggu lalu. (ayu)