Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah dan juga DPR menetapkan kenaikan PPN sebesar 12% hanya menyasar barang mewah saja dan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap berlaku tarif PPN lama.
Pemerintah memutuskan tetap akan menaikkan pajak pertambahan nilai PPN sebesar 12% tahun depan.
Hal itu mengemuka usai pertemuan antara sejumlah pimpinan DPR dengan Presiden prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan ada tiga poin utama yang dihasilkan dari pertemuan di istana itu.
Pertama kenaikan PPN 12% hanya menyasar barang mewah, kedua barang pokok dan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan rakyat tetap diberlakukan pajak 11%.
Ketiga pemerintah akan mengkaji usulan DPR untuk menurunkan sejumlah pajak barang lain yang terkena imbas kenaikan PPN 12%. (awy)