Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menangkap tersangka Kasus korupsi komoditas timah Henry Lie saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten sepulang dari Singapura.
Mantan bos pesawat komersil itu ditangkap usai dikabarkan dalam perawatannya di Singapura karena sakit keras dan masa paspornya habis pada 27 November 2024.
Henry merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku beneficiary owner.
Kejaksaan Agung sendiri telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
17 tersangka pun sudah mulai diasingkan dengan tiga diantaranya telah dijatuhi vonis.
Diketahui, total kerugian dalam kasus ini bernilai hingga 300 triliun rupiah yang dimana sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.
Kejaksaan Agung menahan Henry Lie di Rutan Salemba Jakarta selama 20 hari kedepan.
Penahanan tersebut pun dilakukan setelah Henry Lie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. (ayu)