Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang Mengundurkan diri yaitu Sahbirin Noor mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Meski Sahbirin menang di praperadilan PN Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Namun, pihak KPK tetap melakukan penyidikan kasus gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihak Sahbirin Noor tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya dalam panggilan KPK.
Sebelumnya diketahui, Sahbirin Noor dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek di Kalimantan Selatan pada periode 2021-2024.
Adapun dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. (ayu)