Cirebon, tvOnenews.com - Saka Tatal menjadi saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh 6 terpidana seumur hidup dalam Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Di ruang sidang, Saka Tatal menceritakan pengalamannya saat ditangkap polisi meski tidak ada sangkut pautnya dengan tewasnya Vina dan Eky.
Saka yang di tahun 2016 masih anak di bawah umur, ditangkap dan disiksa agar mengaku sangkaan polisi bahwa ia terlibat pembunuhan Vina dan Eky.
Diketahui sebelumnya, Saka Tatal telah menjalani hukuman 8 tahun penjara sebelum akhirnya dibebaskan pada bulan Juli lalu.
Dari pantauan tim tvOne di lokasi, sidang peninjauan kembali (PK) hari ini di Pengadilan Negeri Cirebon tengah diistirahatkan terlebih dahulu lantaran adanya kegiatan salat Jumat.
Adapun diketahui, agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan kegiatan 3 orang saksi yang mana memang pada hari ini 16 saksi dijadwalkan hadir dan akan berlanjut hingga malam nanti.
Dari saksi yang telah dihadirkan hari ini, termasuk 16 saksi meliputi saksi novum dan juga saksi kunci yaitu Dede Riswanto dan juga Liga Akbar.
Dede Riswanto dan juga Liga Akbar sebelumnya memberikan keterangan melalui BAP untuk sidang di 2016 silam yang mana memang telah dicabut dan akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
Selain itu, 3 saksi yang hadir hari ini juga merupakan mantan ketua RW yang ikut melakukan penggerebekan pada saat peristiwa Vina dan Eky terjadi di tahun 2016 silam. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)