Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan Kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Penyidik Kejagung pun telah resmi menetapkan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto sebagai tersangka.
Supianto diduga ikut bersekongkol dengan sejumlah pihak dalam proses penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya dalam kasus PT Timah.
Dengan ditetapkannya Supianto sebagai tersangka, menambah panjang data tersangka skandal korupsi PT Timah menjadi 23 orang.
Adapun total saksi yang telah diperiksa mencapai 195 orang.
Usai diperiksa, penyidik Kejagung Supianto langsung dibawa ke Rutan Salemba dan ditahan selama 20 hari kedepan. (ayu)