Tangerang, tvOnenews.com - Tim Tangkap buron Kejaksaan Agung berhasil menangkap Alex denni Mantan pejabat eselon I Kementerian PANRB yang telah belasan tahun berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, Alex Denni adalah terpidana yang masuk daftar cekal oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara tindak pidana korupsi pada proyek distrik job manual pada pekerjaan analisa di PT Telkom Tbk pada tahun 2013 lalu.
Hal ini diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung ( MA) yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek distrik job manual di PT Telkom Tbk tahun 2013.
Alex Denni dipidana penjara selama 1 tahun. Selanjutnya DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan langsung dijebloskan ke lapas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. (ayu)