Dua Kantor Pertanahan di Medan Digeledah Buntut Dugaan Korupsi Jalan Tol Medan-Binjai Rp1,17 Triliun
- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah dua Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Medan, Kamis (9/4/2026). Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan korupsi jalan tol Medan–Binjai tahun senilai Rp1,17 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan, penggeledahan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Medan–Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 Km dengan total nilai anggaran Rp1.170.440.000.000.
"Benar dua kantor BPN Sumut dan Medan kita geledah," katanya, Jumat (10/4/2026).
Dijelaskan Rizaldi, bahwa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menggeledah beberapa tempat yakni, ruang kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan, ruang kerja staf, dan gudang arsip dokumen bidang pengadaan tanah.
"Tim menyita sejumlah dokumen untuk kemudian dianalisis," ungkapnya.
Pascapenggeledahan, penyidik Kejatisu masih mencari bukti-bukti lainnya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi jalan tol Medan-Binjai tahun 2016. (Ayr/wna)
Load more