Semarang, tvOnenews.com - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/7/2024) siang menggeledah Kantor Wali Kota Semarang selama kurang lebih 9 jam.
Petugas melakukan penggeledahan di ruang bagian pengadaan barang dan jasa serta ruang kerja Wali Kota Semarang.
Para petugas KPK pun langsung masuk ke ruang kerja Wali Kota yang digunakan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu selaku Wali Kota Semarang yang digunakannya sebagai tempat kerja sehari-hari.
Setelah ditunggu sekitar 9 jam lebih, petugas KPK terlihat keluar dari ruangan Kantor Wali Kota Semarang dengan membawa dua buah koper hasil penggeledahan di ruang tersebut.
Petugas juga langsung memasukkan kedua koper tersebut ke dalam mobil dan langsung bergegas pergi.
Selain itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Alwin Basri untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.
Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan juga jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.
Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024. (ayu)