Jakarta, tvOnenews.com - Bebasnya Pegi Setiawan dari jerat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tidak lantas membuat yang bersangkutan bisa bernapas lega.
Pegi Setiawan yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar, serta kemudian bebas berkat putusan sidang praperadilan, tampak masih merasa was was terhadap statusnya ke depan.
Gegap gempita kemenangan di sidang praperadilan, ternyata masih membuat Pegi cemas.
Ia pun berkesempatan mempertanyakan nasibnya setelah bebas kepada mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun.
"Saya Pegi Setiawan, mau bertanya apakah dan bagaimana ke depannya setelah putusan ini? Karena saya orang tidak mengerti hukum," ujar Pegi Setiawan kepada Gayus Lumbuun dalam Catatan Demokrasi di tvOneNews, Selasa (9/7/2024) malam.
Menanggapi keluhan tersebut, Gayus Lumbuun menegaskan bahwa Pegi sepenuhnya telah bebas dari segala tuduhan terkait pembunuhan Vina dan Eky.
Mantan Hakim Agung tersebut juga mengingatkan tentang butir nomor tujuh yang dibacakan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan yang memerintahkan kepada termohon (penyidik) untuk melepaskan pemohon (Pegi) dari tahanan.
Kendati demikian, bukan berarti Pegi nantinya akan tidak disangkutkan lagi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebab jika nantinya kepolisian menemukan bukti kuat bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, maka bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan dijebloskan lagi.
Namun, Gayus juga menegaskan bahwa pihaknya selaku pakar yang mengikuti kasus tersebut, telah meyakini bahwa Pegi sudah sah dan memang layak dibebaskan. (awy)