Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga PerlindunganSaksi dan Korban (LPSK) telah Membentuk dan menugaskan tim khusus melakukan tindakan proaktif untuk pendalaman kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi 8 tahun silam.
Langkah LPSK yakni menawarkan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
Meski begitu, langkah ini tidak lantas membuat saksi maupun keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan karena berbagai pertimbangan.
Hingga tanggal (10/6/2024), LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban. (ayu)