Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (5/6/2024) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK juga hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan satu orang ahli.
5 saksi tersebut terdiri dari dua saksi yang berada di dalam berkas perkara dan tiga saksi tambahan yang di luar berkas perkara.
Dua saksi yang berada di dalam berkas perkara adalah Indira Chunda Thita yang merupakan putri kandung dari SYL serta GM Media Radio Prambors Dhirgaraya S Santo.
Diketahui sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku telah mengembalikan uang sebesar 860 juta rupiah yang diberikan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk keperluan partainya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahroni mengungkapkan pengembalian uang tersebut dilakukan setelah salah satu staf akuntansi di NasDem Tower, yakni Lena Janti Susilo diperiksa penyidik KPK dan melapor kepada Sahroni bahwa uang yang diberikan SYL tersebut berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)