Jakarta, tvOnenews.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengajukan Judicial review Undang-Undang (UU) KPK terkait batas usia pimpinan KPK.
Pengajuan tersebut berdasarkan adanya syarat batas usia minimal 50 tahun dalam Undang-Undang (UU) KPK untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Diketahui, Novel bersama 11 orang lainnya meminta agar usia minimal pimpinan KPK kembali menjadi 40 tahun serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK yaitu 5 tahun.
Menurut Novel, kondisi KPK saat ini memprihatinkan karena satu pimpinannya menjadi tersangka serta satu pimpinan yang lain mengundurkan diri lantaran pelanggaran etik.
Novel Baswedan juga menambahkan, apabila proses pemilihan hanya sekadar menetapkan susunan yang telah direncanakan sebelumnya tanpa memperhatikan kualitas calon pemimpin, maka akan menjadi preseden buruk untuk lembaga antirasuah tersebut. (ayu)