Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan sebuah kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut arafura.
Dalam Kapal asing ini terdapat 30 anak buah kapal yang turut diamankan.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal ikan asing berbendera berbendera Rusia yang melakukan illegal fishing di perairan laut Arafura.
Kapal RZ 03 membawa 30 anak buah kapal yang terdiri dari 18 warga negara asing dan 12 warga negara Indonesia.
Kapal RZ 03 sempat melarikan diri ke perairan Australia sebelum kapal tersebut ditangkap di perairan laut Arafura.
Kapal asing ini melakukan illegal fishing menggunakan alat terlarang yang merusak ekologi laut. (awy)