Blitar, tvOnenews.com - Terlilit utang akibat arisan online, seorang teller bank daerah Kota Blitar, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran Menggelapkan uang nasabah sebesar 1 miliar rupiah. Pelaku pun melarikan diri keluar kota dan sempat buron selama 3 tahun.
Pelaku berinisial E yang merupakan teller BPR Artha Praja milik pemerintah Kota Blitar yang ditangkap Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Blitar, Kota Jawa Timur.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat mengambil dan menggelapkan uang milik nasabah di tempatnya bekerja untuk menutupi utang lantaran tertipu arisan online.
Dengan cara membobol sistem otorisasi dan memegang password satu akun serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran, pelaku melakukan aksinya dengan lancar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 3 Subsider Pasal 8 lebih Subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ayu)