Bantul, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggerebek tempat produksi Keripik pisang narkoba di 4 lokasi berbeda.
Polisi mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba dengan modus menjual keripik pisang narkoba dan cairan happy water. Dari hasil 4 lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan 8 tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Pihak kepolisian juga menyita ribuan botol happy water kemasan 10 ml yang dijual dengan harga 1,2 juta rupiah per botol dan mengamankan ribuan kemasan keripik pisang narkoba berbagai ukuran yang dijual mulai dari 1,5 juta rupiah hingga 6 juta rupiah per bungkus.
Sementara itu, polisi masih memburu 4 orang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai pengendali di setiap lokasi.
Akibat perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Berikut selengkapnya. (ayu)