Maros, tvOnenews.com - Hanya karena ditegur untuk tidak menyanyi saat sudah larut malam, seorang Pria mabuk membunuh tetangganya di Baros, Sulawesi Selatan.
Polisi menangkap Basri (35) pasca mengalami kecelakaan saat hendak kabur ke Kabupaten Jeneponto.
Basri sebelumnya membunuh Muhammad Arsyad (54) yang adalah tetangganya sendiri.
Keduanya cekcok pas korban menegur tersangka yang mabuk dan menari di tengah malam.
Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (awy)