Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan agung telah menerima limpahan berkas perkara dana pensiun dari Kementerian BUMN.
Dugaan temuan awal kerugian negara sebesar Rp300 miliar dan menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan.
Terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup ditemukan oleh Kejagung terkait dengan kasus tersebut.
Oleh karenanya, kasus tersebut telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kasus tersebut diduga terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional.
Kuntadi mengatakan Kemendag diduga menerbitkan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk selanjutnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh pihak terkait.
Selain itu impor yang dilakukan juga melebihi batas kuota yang ditentukan. (awy)