Pemerintah Bahas Pelanggaran HAM Berat
Jakarta, tvOnenews.com - Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Pemerintah Indonesia mengakui 12 Pelanggaran ham berat masa lalu.
12 Pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut antara lain Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998 dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.Â
Lalu, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003 dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
Presiden Jokowi mengatakan dia dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Â
Atas kejadian tersebut, diketahui pemerintah akhirnya menerbitkan Keppres yang diterbitkan yaitu Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Sementara Inpres yang diterbitkan Jokowi yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat. (awy)
Â