Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan Undang-Undang Kesehatan itu menjadi langkah awal perbaikan sistem kesehatan Indonesia secara menyeluruh.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan 5 tahun sidang 2022-2023.
Kendati telah disahkan, tidak semua fraksi di DPR menerima pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan laporan komisi IX, bahwa terdapat 6 fraksi yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN dan PPP yang menyatakan menyetujui.
Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju dengan catatan dan 2 fraksi, Partai Demokrat dan fraksi PKS menyatakan menolak.
Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pun menyebut pengesahan Undang-Undang Kesehatan menjadi langkah awal perbaikan sistem kesehatan Indonesia secara menyeluruh.
“Sesudah badai pandemi, inilah saatnya kita bersama memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh dari sebelumnya untuk generasi anak-anak kita dan generasi cucu-cucu kita,” ungkapnya.
Diketahui sepanjang pembahasannya, RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai organisasi profesi di bidang kesehatan di Indonesia.
Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RUU Kesehatan seperti perizinan praktik dokter asing hingga perlindungan tenaga kesehatan. RUU Kesehatan juga sebelumnya dinilai tidak transparan dan terburu-buru. Berikut selengkapnya. (ayu)