Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga Yosua berencana mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk meminta barang-barang pribadi Yosua dikembalikan ke keluarga.
Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat usai mendengar terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Terlebih kekinian lima terdakwa pembunuh anaknya sudah divonis oleh majelis hakim.
Samuel mengatakan, pihak keluarga memiliki lampiran berita acara berupa barang-barang milik Yosua.
Sebelumnya, Rosti Simanjuntak juga menyampaikan hal serupa. Dia pun meminta instansi terkait turut memulihkan nama baik anaknya.(awy)