Bangka, Kep. Babel - Langgar kesepakatan pembuangan limbah timah, Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal tambang timah di perairan Matras Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka belitung. Kapal tersebut diduga melanggar kesepakatan pembuangan limbah timah atau tailing yang dapat mencemarkan laut.
Kapal Pengawas Hiu 17 milik Dirjen PSDKP mengamankan satu Kapal penambang timah di perairan matras Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Kapal Octopus 1 milik PT SLA ini dihentikan karena diduga melakukan pelanggaran berupa pencemaran lingkungan laut.
Saat dicek Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin nur Awaludin menemukan sistem pembuangan limbah timah atau tailing tidak sesuai hitungannya. Dari hasil pengecekan sistem pembuangan limbah timah dari kapal Octopus 1 ini berada diatas permukaan laut, padahal sesuai kesepakatan pembuangan limbah timah atau tailing harus berada dibawah 100 meter dari permukaan air.
Untuk itu Dirjen PSDKP langsung membentuk tim independen yang berisikan tim ahli untuk menyelidiki dampak kerusakan yang disebabkan dari aktivitas penambangan ini. Kegiatan penambangan timah PT SLA untuk sementara dihentikan selama proses investigasi.(awy)