News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Durhaka! Gegara Harta Warisan, 4 Anak Sekongkol Tuntut Ibu Kandungnya | tvOne

Jumat, 22 Januari 2021 - 21:40 WIB
  • Reporter :

Banyuasin, Sumatera selatan – Gara-gara harta Warisan, empat anak kandung di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ( Sumsel) bersekongkol menuntut ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan. Kasus ini telah disidangkan belasan kali, baik di pengadilan negeri maupun pengadilan agama.

Damina, nenek berusia 79 tahun, datang ke Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Sumsel dengan kursi rodanya. Ia ke sini untuk menjalani sidang gugatan harta warisan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para penggugatnya adalah empat putri yang dia lahirkan sendiri. Mereka mempermasalahkan sebuah lahan yang menurut Damina telah dibagi rata sejak ayah mereka meninggal dunia.

“Dua bagian laki-laki, satu bagian perempuan. Itu semua anak kandung. Tapi caranya seperti bukan anak kandung sekarang. Durhaka nian. Bukan anakku,” kata Damina sambil menahan emosinya.

Namun ke-empat anak tersebut masih mempertanyakan sisa lahan yang dijual Damina. Menurut Nenek ini, tanah tersebut telah dijual untuk kebutuhan hidup serta berobat.

Damina tak habis pikir dengangugatan tersebut. Apalagi semua putrinya itu telah mendapat jatah tanah warisan masing-masing seluas 750 meter persegi.

Usai sidang, empat putri Damina, Herawati, Dewi, Aprilina, dan Milakaturina yang hadir dalam proses peradilan, tak bersedia berkomentar. Mereka langsung meninggalkan pengadilan tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Kasus hukum ini masih belum menemukan jalan keluar.

Pengacara Damina berharap anak-anak tergugat mau menempuh jalan damai.

Gugatan perdata Damina didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin pada 25 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para penggugat mengadukan sengketa tanah seluas 12 ribu meter persegi terhadap Damina, Angga yang merupakan cucu Damina dari Almarhum putranya Abdul Gani, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate, dan Camat Banyuasin III.

Tanah tersebut terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate, Banyuasin Sumsel dan terdiri dari tiga surat. (act)

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Indonesia Bersinar di SEA Games 2025, Erick Thohir Beberkan Nasib Bonus Atlet

Indonesia Bersinar di SEA Games 2025, Erick Thohir Beberkan Nasib Bonus Atlet

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengonfirmasi bahwa skema bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 saat ini masih dalam tahap peninjauan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dibayang-bayang Gelar Juara, Megawati Hangestri Akhirnya Bicara Jujur soal Tekanan Berat di Proliga: Ada Beban Tersendiri

Dibayang-bayang Gelar Juara, Megawati Hangestri Akhirnya Bicara Jujur soal Tekanan Berat di Proliga: Ada Beban Tersendiri

Megawati Hangestri akhirnya angkat bicara soal tekanan besar yang kini kembali ia rasakan di Proliga. Sebut jauh lebih berat ketimbang saat di Liga Voli Korea.
Persib Bandung Diuntungkan Status Pot 1 ACL Two 2025/26? Peluang Tembus Final ACL Two Terbuka Lebar

Persib Bandung Diuntungkan Status Pot 1 ACL Two 2025/26? Peluang Tembus Final ACL Two Terbuka Lebar

Persib Bandung selanjutnya akan menatap undian babak 16 besar yang dijadwalkan berlangsung di AFC House, Kuala Lumpur, Selasa (30/12/2025). Dalam penjelasan
ADVERTISEMENT