Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing, dalam jumpa pers di Kota Malang, Selasa, mengatakan bahwa ada kesalahan dan kelalaian dari Badan Pelaksana atau Arema FC. Erwin menunjuk kesalahan fatal pada pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Dari hasil sidang, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang," kata Erwin.
Erwin menjelaskan, keputusan merujuk pada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. Komite Disiplin melarang Arema FC menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus bertanding sebagai tim home pada jarak minimal 250 kilometer hingga akhir musim kompetisi.
Menurut Erwin Tobing, selain sanksi larangan untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepakbola, Arema FC juga menanggung sanksi denda sebesar Rp250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait hal di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," kata Erwin Tobing.
Berdasarkan hasil investigasi Komite Disiplin PSSI dalam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Erwin melanjutkan, ada kekurangan, kesalahan dan kelalaian dari panitia pelaksana, badan pelaksana dan klub.
"Kami juga melihat ada kesalahan, kekurangan dari security officer dalam kepanitiaan ini," lanjut Erwin Tobing melalui press conference yang juga berlangsung secara online (daring).
Kesalahan pertama Arema FC, lanjut Erwin Tobing, berawal dengan pendukung Arema FC masuk ke area lapangan Stadion Kanjuruhan Malang setelah pertandingan berakhir. Komite Disiplin menilai, panitia pelaksana gagal mengantisipasi gerakan suporter.
"Diawali masuknya suporter klub ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh panitia pelaksana," tekan Erwin Tobing tentang alasan sanksi keras kepada Arema terkait dengan tragedi berdarah Kerusuhan Kanjuruhan. (ant/raw)
Load more