Saat ini, sambung Limbong pihaknya telah melaporkan notaris yang membuat akte RUPS tersebut.
"Sudah kita laporkan dan adukan notaris tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) agar diberikan sanksi sesuai kode etik. Kita juga telah menyurati Kemenkum HAM agar akte yang telah disahkan untuk dibatalkan," ucapnya.
Bahkan langkah terakhir kuasa hukum Kodrat Shah adalah meminta salinan akte tersebut kepada Komisaris PT KIM, Edy Rahmayadi selaku pemegang 51 persen saham.
"Kita juga telah menyurati untuk meminta salinan langsung ke Komisaris PT KIM pada 5 Juni 2022. Kita masih menunggu jawabannya," ujarnya lagi.
Sebelum mengakhiri, Limbong kembali menegaskan jika pihaknya tidak memiliki maksud apapun.
Mewakili Kodrat Shah, pihaknya hanya ingin meluruskan kabar miring yang beredar terkait RUPS dan Kongres PSSI.
"Kita membuka peluang apapun untuk membahas langkah ke depannya. Seandainya PSSI ingin memediasi kedua belah pihak kita siap yang terpenting untuk kebaikan," ucapnya.
Load more