"Sesuai AD/ART seharusnya RUPS digelar di tempat kedudukan di perseroan bukan sarana publik dan ini saja sudah melanggar," ucapnya lagi.
Selain itu Limbong dalam kesempatan itu menerangkan jika pihaknya tidak hadir sebagai perwakilan Kodrat Shah seperti yang disampaikan sejumlah pihak.
"Kita tidak hadir salam RUPS tersebut kita hanya mengantarkan surat keberatan dan penolakan hasil RUPS.
"RUPS yang dilaksanakan 25 Maret 2022 dianggap tidak ada atau tidak sah yang dilakukan oleh oknum notaris. Dikarenakan kedua pemegang saham tidak hadir dalam RUPS," tuturnya.
Bahkan bilang Limbong, sebagai pemegang saham 49 persen, Kodrat Shah melalui kuasa hukumnya meminta salinan akte atau foto kopi leges.
Namun, sampai sekarang tidak kunjung diberikan karena menurut si notaris adanya larangan oleh oknum kuasa hukum dengan mengirimkan surat kepadanya.
"Keterangan notaris yang menerangkan secara lisan bahwa notaris tersebut kena jebakan Batman, karena baru tahu keesokan harinya setelah membaca media mengenai ketidak akuran kedua pihak pemegang saham," ujar Limbong.
Load more