Resmi! Kepolisian Malaysia Selidiki Kasus Tilang Adam Alis, Pemain Persib Bandung Itu Hadapi Masalah Serius
- Persib Bandung
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemain Persib Bandung, Adam Alis ditilang di Malaysia berbuntut panjang. Kepolisian Malaysia akan menyelidiki kasus tersebut setelah videonya viral di media sosial dan dikecam publik setempat.
Awal mula insiden ini terjadi ketika Adam Alis bersama rekan setimnya di Persib Bandung dihentikan polisi usai laga kontra Selangor di Stadion MBPJ, Malaysia, pada 6 November 2025.
Adam Alis dan rekan-rekannya pada saat itu hendak pulang menggunakan kendaraan roda empat. Namun, karena ketidaktahuan, mereka salah belok sehingga dihentikan oleh petugas polisi setempat.
Setelah insiden tersebut, mantan pemain Persija Jakarta ini membagikan pengalamannya melalui video di media sosial. Ia mengklaim bahwa polisi tersebut sempat meminta uang kepadanya.

- instagram Adam Alis
Namun, sikapnya berubah ketika Robi Darwis menunjukkan Kartu Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Petugas kepolisian tersebut pun langsung mempersilakan rombongan kembali jalan.
“Waktu kami bilang tidak bawa paspor, mereka minta KTP. Setelah tahu salah satu dari kami tentara dan yang lain polisi, baru mereka bersikap ‘baik-baik’. Tapi sebelumnya mereka sudah sempat meminta uang,” ujar Adam dalam video tersebut.
Tuduhan ini pun langsung mendapat respons keras dari publik Malaysia. Hal ini terlihat dari kolom komentar akun Instagram Adam Alis yang dipenuhi oleh warga Malaysia.
Selain itu, netizen Malaysia juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (KDN) dan PDRM mengusut tuntas kasus tersebut. Menurut mereka, hal ini telah mencoreng institusi negara.
Setelah video tersebut viral, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dilakukan. Adam Alis pun akhirnya harus menghadapi masalah hukum.
Kepala Polisi Daerah Subang Jaya, Asisten Komisioner Wan Azlan Wan Mamat, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur standar, dan semua individu telah dilepaskan.
“Kami juga mengetahui adanya beberapa video insiden tersebut yang berisi tuduhan yang mencemarkan nama baik tim yang melakukan pemeriksaan,” ujarnya kepada The Star.
Penyelidikan kini dilakukan berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena penghinaan dengan niat memancing pelanggaran ketertiban umum, serta Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 terkait penggunaan fasilitas jaringan secara tidak pantas. (fan)
Load more