News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Unggul Jumlah Pemain, Senegal Pastikan Tempat di Semifinal Piala Afrika

Iliman Ndiaye menjadi pahlawan kemenangan Senegal saat menyingkirkan Mali pada babak perempat final Piala Afrika 2025.
Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:52 WIB
Unggul Jumlah Pemain, Senegal Pastikan Tempat di Semifinal Piala Afrika
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Iliman Ndiaye menjadi pahlawan kemenangan Senegal saat menyingkirkan Mali pada babak perempat final Piala Afrika 2025. 

Gol tunggal Ndiaye mengantar Senegal menang 1-0 dalam laga yang digelar di Stadion Grand Stade, Tanger, Sabtu (10/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan catatan Konfederasi Sepak Bola Afrika (CAF), Iliman Ndiaye mencetak gol penentu kemenangan Senegal ketika pertandingan berjalan 27 menit. Hasil ini memastikan langkah Sadio Mane dan kawan-kawan ke babak semifinal.

Pada babak empat besar, Senegal masih harus menunggu calon lawan. Mereka akan menghadapi pemenang pertandingan perempat final antara Mesir dan Pantai Gading.

Sejak awal laga, Mali tampil agresif dan langsung menekan pertahanan Senegal. Peluang sempat diciptakan Mali melalui sepakan Nathan Gassama, namun bola masih membentur salah satu pemain Senegal.

Senegal kemudian berhasil memecah kebuntuan pada menit ke-27. Iliman Ndiaye dengan sigap menyambar bola liar di depan gawang Mali dan membawa Senegal unggul 1-0.

Situasi semakin menguntungkan Senegal setelah Mali harus bermain dengan 10 pemain. Gelandang Mali, Yves Bissouma, menerima kartu kuning kedua dari wasit pada menit 45+3 sehingga harus meninggalkan lapangan.

Unggul jumlah pemain, Senegal tampil lebih leluasa dalam mengontrol permainan. Beberapa peluang kembali diciptakan, salah satunya melalui tendangan Idrissa Gueye yang masih mampu dimentahkan kiper Mali, Djigui Diarra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski bermain dengan 10 orang, Mali tetap berusaha memberikan perlawanan dan beberapa kali menekan lini pertahanan Senegal. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga laga berakhir.

Senegal terus mendominasi jalannya pertandingan pada sisa waktu, tetapi skor 1-0 bertahan hingga peluit panjang dibunyikan. Kemenangan ini memastikan Senegal melangkah ke semifinal Piala Afrika 2025.(ant/lgn)

Klasemen
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.
background

Pekan ke-20

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT