tvOnenews.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri kembali membongkar praktik match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 Indonesia periode tahun 2018.
Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya meringkus delapan orang tersangka.
Asep menjelaskan delapan orang sebagai tersangka kasus tersebut terdiri dari empat orang pihak wasit yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.
Keempat tersangka lainnya yakni Dewanto Rahadmoyo Nugroho selaku asisten manajer klub yang melakukan match fixing, Vigit Waluyo selaku pihak pelobi, serta Kartiko Mustikaningtyas selaku LO dari wasit.
"Dan satu tersangka seorang kurir berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinsial GAS (Gregorius Andi Setyo) yang sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," kata Asep dalam konferensi persnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Asep menuturkan temuan kasus match fixing itu berawal dari adanya temuan kecurangan oleh penyidik saat menganalisis sejumlah pertandingan.
Dari hasil temuan tersebut, pihaknya mendapati indikasi keterlibatan pihak klub dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing.
"Dengan cara melobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu club dalam pertandingan sepak bola tersebut," ungkapnya.
"Berdasarkan keterangan ahli perwasitan terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga melakukan berhubungan dengan praktek suap," sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. (raa/fan)
Load more