GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemitraan: Mitra Murni atau Karyawan?

Hubungan kemitraan merupakan hal yang biasa dilakukan antara pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. Penggunaan hubungan kemitraan dalam bisnis semakin berkembang seiring dengan waktu dan kemajuan teknologi.
Rabu, 28 September 2022 - 16:51 WIB
Ilustrasi kemitraan
Sumber :
  • tim tvonenews

Hubungan kemitraan merupakan hal yang biasa dilakukan antara pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. Penggunaan hubungan kemitraan dalam bisnis semakin berkembang seiring dengan waktu dan kemajuan teknologi. Dalam dunia aplikasi transportasi online, misalnya, terdapat contoh perjanjian kemitraan antara penyedia aplikasi berbasis online dengan pengemudi yang merupakan penyedia jasa transportasi tersebut. Hanya saja, kekeliruan dalam mempersiapkan draf perjanjian kemitraan dapat berakibat fatal. Pihak, yang awalnya dianggap sebagai mitra, tiba-tiba menuntut pesangon, dan menyatakan bahwa mereka seolah-olah merupakan “karyawan”.

Pada prinsipnya, “perjanjian kemitraan” murni berbeda dengan perjanjian kerja. Perjanjian kemitraan tunduk pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada praktiknya, para pihak dalam perjanjian kemitraan berkedudukan setara yang mana hal ini tidak sama dengan perjanjian kerja dimana biasanya pemberi kerja (pengusaha) memiliki posisi tawar yang lebih baik daripada pekerja dalam hal negosiasi perjanjian kerja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak terdapat ketentuan khusus mengenai bagaimana cara mempersiapkan suatu “perjanjian kemitraan”, (terkecuali di industri tertentu yang dapat saja mengatur mengenai persyaratan teknis tertentu bagi seorang mitra). Para pihak dapat menentukan dan menyetujui isi dari perjanjian kemitraan.

Beberapa hal perlu untuk dipertimbangkan (terutama bagi pihak prinsipal) dalam membuat dan mempersiapkan perjanjian kemitraan dengan perseorangan (sebagai mitra).

1.    Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian

Sebelum membahas mengenai kemitraan, pertama-tama kita perlu terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja. Perjanjian kerja pada prinsipnya merupakan perjanjian yang dibuat antara pengusaha dengan pekerja/karyawan (yang dapat dibuat secara tertulis atau lisan, kecuali apabila dipersyaratkan harus tertulis, yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja menimbulkan hubungan kerja, yaitu hubungan antara pengusaha dan pekerja yang memiiki unsur pekerjaan, upah dan perintah. Oleh karena itu, suatu perjanjian kemitraan tentunya tidak akan memuat unsur-unsur ini.

Seringkali, pelaku usaha hanya memperhatikan "judul” dari perjanjian tersebut, dan menganggap bahwa suatu perjanjian adalah kemitraan apabila judul perjanjian tersebut adalah “Perjanjian Kemitraan”. Padahal, judul perjanjian tidak serta merta selaras dengan isi perjanjian tersebut. Sebagai contoh, apabila dalam suatu perjanjian kemitraan, Pihak A (mitra) diwajibkan untuk melakukan “pekerjaan” tertentu, berdasarkan “perintah” dari Pihak B (prinsipal), dan sebagai imbalan, Pihak A akan mendapatkan upah/gaji dari Pihak B, maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian kemitraan tersebut sebenarnya merupakan “perjanjian kerja”. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral