Berkah Sumur Minyak Masyarakat
- Istimewa
Oleh Hadi Prayitno, Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Nasional
tvOnenews.com - Asa swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita butir kedua layaknya membangkitkan kembali memori keberhasilan lima dekade silam. Era 1970-an, sektor minyak dan gas bumi menjelma sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Produksi minyak meningkat tajam dari 0,9 juta barel per hari (1970) menjadi 1,6 juta barel per hari (1977). Limpahan produksi tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu eksportir minyak mentah dua dekade lamanya. Lonjakan harga minyak dunia mengalirkan berkah penerimaan negara, yang dioptimalkan untuk mempercepat agenda pembangunan ekonomi dan sosial nasional.
Memori masa silam tersebut tidak salah jika dijadikan sebagai inspirasi dan pemantik semangat pemerintahan Kabinet Merah Putih (KMP) periode 2024-2029 dalam mengupayakan peningkatan produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari, setara volume impor yang harus ditutupi. Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) melaporkan, realisasi nilai impor minyak dan gas bumi Indonesia pada 2024 mencapai angka US$36,27 miliar setara lebih dari Rp580,32 triliun (kurs Rp16.000 per US$), nilai besar devisa yang harus diselamatkan.
Pilihan strategi yang telah diambil pemerintah untuk meningkatkan produksi mencakup optimalisasi produksi dari seluruh wilayah kerja yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk membantu mereka yang masih dalam tahap pengembangan, mempercepat proses lelang 75 wilayah kerja baru, dan melegalisasi pengelolaan sumur masyarakat melalui koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Legalisasi Sumur Masyarakat
Laporan tahunan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) 2024 menyebutkan Indonesia memiliki 164 wilayah kerja (WK) setara jumlah KKKS yang mengelolanya. Berdasarkan data 31 Desember 2024, terdapat 105 WK eksploitasi, 43 WK eksplorasi aktif, dan 16 WK dalam proses terminasi. SKK Migas menguraikan bahwa 105 WK eksploitasi tersebut meliputi 80 WK tahap produksi dan 25 WK masih tahap pengembangan. Berdasarkan skema kontrak, WK Eksploitasi tersebut mencakup 80 WK dengan skema production sharing contract (PSC) cost recovery dan 25 WK dengan skema gross split (hal. 35).
Load more