May Day & Pak SBY
- tim tvonenews/Taufik
HARI itu, Senin 29 Juli 2013, Presiden Indonesia Ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keppres Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.
Melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2013, Menko Polkam di Era Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri itu menetapkan Hari Buruh 1 Mei menjadi hari libur nasional dimulai tahun 2014.
Sebelum lahirnya Keppres itu, tepatnya Senin, 29 April 2013, perwakilan buruh bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara.
Setidaknya beberapa pimpinan serikat buruh besar hadir di pertemuan itu. Sebut saja, salah satunya adalah pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Serikat Pekerja BUMN, dan Konfederasi Majelis Pekerja Buruh Indonesia.
Kala itu, pertemuan di Istana Negara dimulai pukul 15.30 WIB.
- tim tvonenews/taufik
Mulanya, para pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja ini hendak berdialog tentang isu perburuhan menyambut perayaan May Day 1 Mei 2013.
"Kepada Presiden SBY akan disampaikan isu tolak kenaikan harga BBM, jalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat mulai 1 Januari 2014 bukan bertahap 2019," kata Said Iqbal kala itu.
Namun usai pertemuan, Said Iqbal menyampaikan kabar tak terduga. "Beliau akan berikan kado istimewa yang sudah kami tunggu-tunggu lama sekali, akan jadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional pada tahun-tahun berikutnya," kata Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, peringatan May Day sebagai hari libur nasional berlaku mulai 2014.
Janji peringatan May Day sebagai hari libur nasional juga kembali ditegaskan oleh SBY melalui akun media social Twitter Presiden, @SBYudhoyono, pada 1 Mei 2013.
"Mulai tahun depan, 1 Mei dinyatakan sebagai hari libur nasional sehingga kaum buruh & manajemen bisa memperingatinya dengan baik," demikian tertulis dalam akun Twitter SBY.
- Tim tvOnenews/Taufik Hidayat
Kemudian pada Senin 29 Juli 2013, SBY mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur, berikut isi lengkapnya:
a. bahwa Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei, diperingati secara rutin oleh para pekerja/buruh di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa peringatan Hari Buruh Internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, berguna untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur;
Dalam Keppres itu dicantumkan pula dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur adalah:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;
Cak Imin: Menyudahi Perdebatan Eksistensi 1 Mei
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, Muhaimin Iskandar, menyambut baik keputusan Pak SBY. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengamini hari libur nasional menjadi kado bagi para pekerja/buruh dalam merayakan May Day.
"Seperti dikatakan Presiden, dijadikannya May Day sebagai hari libur nasional bertujuan agar para buruh bisa merayakan May Day dengan baik, tenang dan damai. Pemerintah berharap para buruh dan pengusaha agar bisa memanfaatkan momentum mayday untuk berbagai kegiatan positif," ucap Muhaimin saat itu.
- Syifa Aulia-tvOne
Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin, tentu tidak awam mengenai dunia perburuhan serta isu yang melingkupinya. Mantan aktivis mahasiswa yang dibesarkan oleh PMII dan kemudian terjun di ormas Nahdlatul Ulama (NU) ini, tentu memahami betul nuansa kebatinan di balik penetapan 1 Mei sebagai hari nasional.
Ia juga memahami bahwa keputusan menetapkan Hari Buruh sebagai libur nasional tidak datang begitu saja. Puluhan tahun lamanya, serikat pekerja memperjuangkan pengakuan resmi atas pentingnya peringatan ini. Melalui aksi, dialog sosial, dan desakan hukum, mereka mengingatkan pemerintah tentang pentingnya memberikan ruang penghormatan kepada pekerja.
"Spirit Keppres 24/2013 tersebut menyudahi perdebatan tentang eksistensi 1 Mei sebagai Hari Buruh... Namun, polemik soal upah, hubungan kerja dan syarat-syarat kerja akan bergulir terus," kata Cak Imin.
Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional, diakuinya sebagai,"bentuk apresiasi yang tinggi oleh negara terhadap eksistensi buruh di Indonesia."
Peringatan Hari Buruh di Indonesia
Seperti banyak literatur dan artikel yang banyak tersaji, peringatan 1 Mei sebagai Hari Buruh memiliki sejarah panjang baik di dunia internasional maupun di dalam negeri.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh sudah dimulai sejak tahun 1918. Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan di Surabaya menggelar kegiatan peringatan pada hari tersebut.
- tim tvone - syamsul huda
Peringatan hari buruh 1 Mei 1918 dikisahkan oleh seorang penulis dan revolusioner Belanda, Henk Sneevliet.
Melalui tulisannya, Sneevliet mengutarakan kekecewaannya lantaran aksi May Day pertama di Hindia Belanda (Indonesia saat itu) hanya dihadiri orang-orang Belanda dan Tionghoa. Padahal seruan aksi May Day ini disebarkan secara luas di seluruh Hindia Belanda.
Kung Tang Hwee Koan sendiri merupakan serikat buruh etnis Tionghoa. Serikat buruh Kung Tang Hwee Koan sendiri berkantor pusat di Shanghai, China, namun, anggota buruhnya tersebar di berbagai negara, termasuk Hindia Belanda.
Kemudian sejak 1918 sampai 1926, asosiasi atau gerakan buruh di Hindia Belanda rutin merayakan May Day. Dalam setiap peringatannya, para buruh melakukan mogok kerja. Berbagai persoalan buruh lantang disuarakan.
Peringatan Hari Buruh di Indonesia sempat sulit dilakukan pada tahun 1926 dan 1927 karena terjadi pemberontakan PKI melawan kolonialisme Belanda. Hari Buruh Sedunia kembali dirayakan di Indonesia setelah kemerdekaan.
Pada tahun 1948, pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 12 Tahun 1948 yang secara resmi menetapkan bahwa setiap tanggal 1 Mei, para buruh dilarang bekerja sebagai simbol penghormatan terhadap hari tersebut dan sebagai upaya melindungi hak-hak pekerja.
Peringatan Hari Buruh tiap 1 Mei ini sempat dilarang oleh pemerintah pada era Presiden Soeharto. Setelah peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965, pemerintah menganggap bahwa peringatan Hari Buruh justru mengganggu keamanan nasional.
Para buruh yang ramai melakukan aksi untuk menuntut hak-hak layak bekerja pada perayaan 1 Mei dianggap berkaitan dengan paham komunis. Larangan protes dengan mogok kerja dari para buruh ini terikat dengan aturan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.4 Tahun 1960.
Setelah masa Reformasi, peringatan Hari Buruh pun kembali dilakukan di Indonesia. Penetapan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional bahkan dikuatkan dengan Keputusan Presiden No.24 Tahun 2013.
Peraturan Positif
Di era Kemerdekaan, May Day perama kali diperingati pada 1 Mei 1946, atau sekitar sembilan bulan pasca proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Peringatan 1 Mei 1946 ini bertepatan dengan masa Kabinet Sjahrir kedua (Maret 1946-Oktober 1946).
Mengutip tulisan berjudul "Bagaimana 1 Mei Dirayakan pada Masa Lalu?: Studi Perayaan Hari Buruh 1946-1947" di Jurnal Kajian Perburuhan Sedane (2009), karya Jafar Suryomenggolo, kala itu, Kementerian Sosial pimpinan Maria Ulfah mengeluarkan "Maklumat Peringatan 1 Mei 1946".
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Dan berikut ini isi lengkap dari "Maklumat Peringatan 1 Mei 1946" yang diterbitkan oleh Maria Ulfa:
"Kepada boeroeh harian jg. ikoet merajakan hari 1 Mei diberi gadjih teroes oentoek hari itoe. Kepada kantor2 Djawatan2 dan peroesahaan2 tsb diatas diperkenankan mengibarkan Bendera Merah disamping Sang Merah Poetih," demikian dikuti dari tulisan Jafar Suryomenggolo
Pada perayaan hari buruh 1 Mei 1946 ini, Presiden Soekarno bahkan memberikan pidato di Alun-Alun Jogja, sebagaimana dilaporkan oleh Pantja Raja edisi 15 Mei 1946.
Jaminan perlindungan hukum perayaan hari buruh 1 Mei, kemudian pertama kali diterapkan sejak tahun 1948. Perlindungan ini tertuang melalui U Nomor 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948.
Pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1948, berbunyi ,"Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja."
Namun sayang, peringatan hari buruh sempat dilarang di Indonesia pada masa Orde Baru tepatnya mulai 1965 karena dikaitkan dengan gerakan komunis dan G30S/PKI. Meskipun begitu, banyak serikat buruh/pekerja tetap nekat merayakan hari buruh tanggal 1 Mei, di tengah pembubaran paksa oleh aparat.
Muasal pelarangan ini, hemat penulis berawal dari lahirnya Peraturan Penguasa Perang Tertinggi RI Nomor 4 Tahun 1960 tentang pencegahan pemogokan dan/atau penutupan (lock-out) di perusahaan-perusahaan, Jawatan-Jawatan dan badan-Badan yang vital. Di Peraturan itu, terdapat sejumlah poin penting yang melarang aksi mogok kerja.
Setelah Orde Baru berakhir, larangan ini kemudian diubah, dan 1 Mei akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pada 29 Juli 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keppres Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional. Ini menjadi tonggak sejarah yang menunjukkan penghargaan negara terhadap perjuangan pekerja.
Penulis: Irianto Indah Susilo (Redaktur Pelaksana tvonenews.com)
Load more