GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mencegah Risiko "Moral Hazard" dari Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

Sosialisasi kepada UMKM dan pembentukan tim verifikasi independen penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran. Jangan sampai niat baik dari presiden ditumpangi oleh segelintir orang yang tak bertanggung jawab.
Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB
Perajin menyelesaikan pembuatan sangkar burung Murai di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA

UTANG macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor tertentu akan dihapuskan mulai April 2025.

Upaya ini diharapkan dapat menjamin pelaku UMKM dapat mengakses kredit kembali dan melanjutkan usahanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November 2024.

Kebijakan penghapusan piutang macet ini berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan.

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM pada tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner. Sektor-sektor ini dinilai sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Namun, tidak semua pelaku UMKM berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Sebab, kebijakan ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.

Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku maka bank-bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM.

Penghapusbukuan adalah cara bank atau lembaga keuangan non-bank menghapus utang yang dianggap sudah tidak bisa ditagih lagi, seperti piutang macet, dari laporan keuangan mereka. Meskipun dihapus dari laporan keuangan, hak bank untuk menagih utang itu tetap ada.

Sementara itu, hapus tagih adalah tindakan penghapusan hak tagih oleh bank atau lembaga keuangan non-bank atas suatu tagihan kepada debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan. Artinya, debitur atau peminjam tidak akan ditagih lagi untuk melunasi utangnya.

Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan non-bank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.

Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP berlaku.

Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.

Waspada 'moral hazard'

Pemerintah telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan peraturan yang memungkinkan bank-bank BUMN menghapus tagih kredit UMKM yang macet.

Langkah ini memberikan ruang napas lebih besar bagi para pelaku UMKM yang selama ini terbebani utang dan kesulitan untuk bangkit. Dengan adanya fasilitas ini, mereka yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam perbankan dapat kembali mengakses kredit.

Namun, sejumlah pihak justru mengkhawatirkan jika kebijakan ini dapat memunculkan moral hazard, ketika debitur yang telah mendapatkan fasilitas pemutihan utang mungkin bakal mengulangi perilaku yang sama di masa depan, karena mereka beranggapan bahwa utangnya akan dihapuskan kembali.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyambut baik upaya pemerintah yang hendak memutihkan kredit macet UMKM sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Kendati demikian, ia mewanti-wanti pemerintah untuk menerapkan mekanisme ketat dalam pelaksanaannya.

Ada potensi mereka yang telah dihapus buku dan hapus tagih serta kembali mendapatkan akses ke kredit sengaja tidak membayar utangnya di masa mendatang karena menunggu dihapuskan oleh pemerintah.

Moral hazard juga berpotensi terjadi dari sisi perbankan. Misalnya, oknum pihak bank memanfaatkan kesempatan penghapusan ini untuk bernegosiasi dengan debitur.

Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, penting bagi pemerintah dan bank-bank Himbara untuk melakukan pendataan teliti terhadap pelaku UMKM yang akan mendapatkan pemutihan utang.

Selain itu, pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan juga mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tepat sasaran dan efektif menyasar UMKM yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.

Pemerintah juga harus memastikan agar UMKM yang telah dihapus tagih dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal.

Untuk mengoptimalkan dampak kebijakan ini, pemerintah juga perlu memperkuat program literasi keuangan bagi UMKM. Dengan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman UMKM tentang pengelolaan keuangan, mereka akan lebih siap memanfaatkan peluang yang ada.

Di sisi lain, pihak perbankan juga perlu memastikan tindakan penghapusan piutang macet telah melalui upaya restrukturisasi dan telah melakukan upaya penagihan secara optimal, tetapi tetap tidak tertagih.

Perlu tim verifikasi independen

Kementerian UMKM sebagai salah satu kementerian yang mendapatkan mandat dalam menjalankan kebijakan ini telah melakukan sejumlah upaya agar proses hapus tagih kredit macet UMKM ini dapat berjalan sesuai target, yakni April 2025.

Kementerian UMKM telah melakukan rapat koordinasi dengan para pimpinan bank Himbara (BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN), BSI, Pegadaian, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM), dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

Kementerian UMKM juga sudah mulai melakukan pendataan kredit macet yang akan dihapuskan.

Selain itu, telah dibentuk juga tim bersama yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian UMKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bank BUMN.

Akan tetapi, sesuai dengan ketentuan, proses penghapusan piutang macet masih perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara, yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari.

Kementerian UMKM mendorong agar RUPS bisa dipercepat menjadi 10 hari dan bank segera menetapkan kuota hapus tagih.

Sementara itu, Direktur Utama BRI yang juga Ketua Perhimpunan Bank Himbara, Sunarso, menyatakan bahwa Himbara berkomitmen penuh untuk melaksanakan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM.

BRI tengah menyiapkan kebijakan internal perusahaan sebelum menerapkan aturan PP 47/2024 untuk menentukan kriteria nasabah yang menjadi target dari kebijakan hapus tagih tersebut.

Salah satu kriteria kredit macet UMKM yang bisa diputihkan ialah kredit komersial atau kredit program yang sudah selesai pelaksanaan programnya

Namun, pelaksanaan kebijakan hapus tagih ini perlu didukung oleh tim verifikasi independen yang melakukan verifikasi terhadap data nasabah dan menilai kelayakan usulan penghapusan tagih.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, seluruh data debitur UMKM yang diajukan untuk penghapusan tagih diserahkan secara lengkap kepada tim verifikasi independen.

Kemudian, tim verifikasi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data tersebut berdasarkan kriteria dan prosedur yang telah ditetapkan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, bank baru dapat melaksanakan penghapusan tagih.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa menjadi rapor merah bagi debitur akan dihapuskan setelah bank melakukan hapus tagih kredit. Dengan demikian, para pelaku usaha UMKM dipastikan dapat kembali mengakses kredit ke perbankan.

Kebijakan pemutihan utang macet UMKM jelas memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM. Namun, pemerintah, perbankan, dan OJK sebagai regulator perlu memitigasi risiko moral hazard dari kebijakan ini.

Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya moral hazard, baik dari nasabah maupun bank, diperlukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya.

Sosialisasi yang jelas kepada UMKM dan pembentukan tim verifikasi independen juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jangan sampai niat baik dari presiden ini ditumpangi oleh segelintir orang yang tak bertanggung jawab.

*Penulis: Jurnalis Kantor Berita ANTARA, Shofi Ayudiana.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT