News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mencegah Risiko "Moral Hazard" dari Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

Sosialisasi kepada UMKM dan pembentukan tim verifikasi independen penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran. Jangan sampai niat baik dari presiden ditumpangi oleh segelintir orang yang tak bertanggung jawab.
Kamis, 21 November 2024 - 15:08 WIB
Perajin menyelesaikan pembuatan sangkar burung Murai di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA

UTANG macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor tertentu akan dihapuskan mulai April 2025.

Upaya ini diharapkan dapat menjamin pelaku UMKM dapat mengakses kredit kembali dan melanjutkan usahanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November 2024.

Kebijakan penghapusan piutang macet ini berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan.

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM pada tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner. Sektor-sektor ini dinilai sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Namun, tidak semua pelaku UMKM berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Sebab, kebijakan ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.

Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku maka bank-bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM.

Penghapusbukuan adalah cara bank atau lembaga keuangan non-bank menghapus utang yang dianggap sudah tidak bisa ditagih lagi, seperti piutang macet, dari laporan keuangan mereka. Meskipun dihapus dari laporan keuangan, hak bank untuk menagih utang itu tetap ada.

Sementara itu, hapus tagih adalah tindakan penghapusan hak tagih oleh bank atau lembaga keuangan non-bank atas suatu tagihan kepada debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan. Artinya, debitur atau peminjam tidak akan ditagih lagi untuk melunasi utangnya.

Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan non-bank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.

Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP berlaku.

Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.

Waspada 'moral hazard'

Pemerintah telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan peraturan yang memungkinkan bank-bank BUMN menghapus tagih kredit UMKM yang macet.

Langkah ini memberikan ruang napas lebih besar bagi para pelaku UMKM yang selama ini terbebani utang dan kesulitan untuk bangkit. Dengan adanya fasilitas ini, mereka yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam perbankan dapat kembali mengakses kredit.

Namun, sejumlah pihak justru mengkhawatirkan jika kebijakan ini dapat memunculkan moral hazard, ketika debitur yang telah mendapatkan fasilitas pemutihan utang mungkin bakal mengulangi perilaku yang sama di masa depan, karena mereka beranggapan bahwa utangnya akan dihapuskan kembali.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyambut baik upaya pemerintah yang hendak memutihkan kredit macet UMKM sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Kendati demikian, ia mewanti-wanti pemerintah untuk menerapkan mekanisme ketat dalam pelaksanaannya.

Ada potensi mereka yang telah dihapus buku dan hapus tagih serta kembali mendapatkan akses ke kredit sengaja tidak membayar utangnya di masa mendatang karena menunggu dihapuskan oleh pemerintah.

Moral hazard juga berpotensi terjadi dari sisi perbankan. Misalnya, oknum pihak bank memanfaatkan kesempatan penghapusan ini untuk bernegosiasi dengan debitur.

Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, penting bagi pemerintah dan bank-bank Himbara untuk melakukan pendataan teliti terhadap pelaku UMKM yang akan mendapatkan pemutihan utang.

Selain itu, pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan juga mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tepat sasaran dan efektif menyasar UMKM yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan.

Pemerintah juga harus memastikan agar UMKM yang telah dihapus tagih dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal.

Untuk mengoptimalkan dampak kebijakan ini, pemerintah juga perlu memperkuat program literasi keuangan bagi UMKM. Dengan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman UMKM tentang pengelolaan keuangan, mereka akan lebih siap memanfaatkan peluang yang ada.

Di sisi lain, pihak perbankan juga perlu memastikan tindakan penghapusan piutang macet telah melalui upaya restrukturisasi dan telah melakukan upaya penagihan secara optimal, tetapi tetap tidak tertagih.

Perlu tim verifikasi independen

Kementerian UMKM sebagai salah satu kementerian yang mendapatkan mandat dalam menjalankan kebijakan ini telah melakukan sejumlah upaya agar proses hapus tagih kredit macet UMKM ini dapat berjalan sesuai target, yakni April 2025.

Kementerian UMKM telah melakukan rapat koordinasi dengan para pimpinan bank Himbara (BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN), BSI, Pegadaian, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM), dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

Kementerian UMKM juga sudah mulai melakukan pendataan kredit macet yang akan dihapuskan.

Selain itu, telah dibentuk juga tim bersama yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian UMKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bank BUMN.

Akan tetapi, sesuai dengan ketentuan, proses penghapusan piutang macet masih perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara, yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari.

Kementerian UMKM mendorong agar RUPS bisa dipercepat menjadi 10 hari dan bank segera menetapkan kuota hapus tagih.

Sementara itu, Direktur Utama BRI yang juga Ketua Perhimpunan Bank Himbara, Sunarso, menyatakan bahwa Himbara berkomitmen penuh untuk melaksanakan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM.

BRI tengah menyiapkan kebijakan internal perusahaan sebelum menerapkan aturan PP 47/2024 untuk menentukan kriteria nasabah yang menjadi target dari kebijakan hapus tagih tersebut.

Salah satu kriteria kredit macet UMKM yang bisa diputihkan ialah kredit komersial atau kredit program yang sudah selesai pelaksanaan programnya

Namun, pelaksanaan kebijakan hapus tagih ini perlu didukung oleh tim verifikasi independen yang melakukan verifikasi terhadap data nasabah dan menilai kelayakan usulan penghapusan tagih.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, seluruh data debitur UMKM yang diajukan untuk penghapusan tagih diserahkan secara lengkap kepada tim verifikasi independen.

Kemudian, tim verifikasi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data tersebut berdasarkan kriteria dan prosedur yang telah ditetapkan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, bank baru dapat melaksanakan penghapusan tagih.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa menjadi rapor merah bagi debitur akan dihapuskan setelah bank melakukan hapus tagih kredit. Dengan demikian, para pelaku usaha UMKM dipastikan dapat kembali mengakses kredit ke perbankan.

Kebijakan pemutihan utang macet UMKM jelas memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM. Namun, pemerintah, perbankan, dan OJK sebagai regulator perlu memitigasi risiko moral hazard dari kebijakan ini.

Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya moral hazard, baik dari nasabah maupun bank, diperlukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya.

Sosialisasi yang jelas kepada UMKM dan pembentukan tim verifikasi independen juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jangan sampai niat baik dari presiden ini ditumpangi oleh segelintir orang yang tak bertanggung jawab.

*Penulis: Jurnalis Kantor Berita ANTARA, Shofi Ayudiana.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harapan Besar Calvin Verdonk setelah Lihat Kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026, Calon Bintang Besar Timnas Indonesia?

Harapan Besar Calvin Verdonk setelah Lihat Kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026, Calon Bintang Besar Timnas Indonesia?

Penampilan impresif wonderkid Persija Jakarta Dony Tri Pamungkas di ajang FIFA Series 2026 rupanya tak hanya mencuri perhatian suporter, tapi juga rekan setim-
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 7 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang dan strategi finansialmu.
Gugat SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, SMK IDN Bogor: Harusnya Ada Pembinaan, Bukan Langsung Cabut Izin

Gugat SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, SMK IDN Bogor: Harusnya Ada Pembinaan, Bukan Langsung Cabut Izin

Kasus permasalaha pencabutan izin operasional SMK IDN Bogor oleh SK Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memasuki babak baru. Pihak sekolah resmi menggugat SK itu.
Kapten Timnas Indonesia Disebut Ceroboh? Begini Rapor Jay Idzes Usai Laga Panas Sassuolo vs Cagliari di Liga Italia

Kapten Timnas Indonesia Disebut Ceroboh? Begini Rapor Jay Idzes Usai Laga Panas Sassuolo vs Cagliari di Liga Italia

Dalam laga yang turut menyeret nama bek sekaligus kapten Timnas Indonesia Jay Idzes itu, terjadi drama mewarnai kemenangan tipis Sassuolo atas Cagliari pada ...
Ramalan Keuangan Zodiak 7 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 7 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 7 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang rezeki dan tantangan finansial besok.
Mengejutkan! Gattuso Tolak Pesangon Usai Mundur dari Timnas Italia

Mengejutkan! Gattuso Tolak Pesangon Usai Mundur dari Timnas Italia

Sikap terpuji ditunjukkan Gennaro Gattuso usai mengakhiri masa jabatannya bersama Timnas Italia. Laporan dari Italia menyebutkan bahwa Gattuso memilih untuk tidak menuntut pesangon demi memastikan staf pelatihnya mendapatkan kompensasi yang layak.

Trending

Kapten Timnas Indonesia Disebut Ceroboh? Begini Rapor Jay Idzes Usai Laga Panas Sassuolo vs Cagliari di Liga Italia

Kapten Timnas Indonesia Disebut Ceroboh? Begini Rapor Jay Idzes Usai Laga Panas Sassuolo vs Cagliari di Liga Italia

Dalam laga yang turut menyeret nama bek sekaligus kapten Timnas Indonesia Jay Idzes itu, terjadi drama mewarnai kemenangan tipis Sassuolo atas Cagliari pada ...
Ramalan Keuangan Zodiak 7 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 7 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 7 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang rezeki dan tantangan finansial besok.
Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon sempat titip pesan untuk Megawati Hangestri jelang laga JPE vs Popsivo Polwan semalam. Kini, dia telah pulang ke Korea Selatan.
Selengkapnya

Viral