GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Abdy Yuhana, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Sumber :
  • Istimewa

Menimbang Urgensi Perubahan Wantimpres Menjadi DPA

Usul DPR terhadap revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2024, menimbulkan reaksi berbagai kalangan akademisi maupun tokoh masyarakat.
Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:18 WIB

tvOnenews.com - Usul DPR terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2024, menimbulkan reaksi berbagai kalangan akademisi maupun tokoh masyarakat hal itu disebabkan oleh beberapa alasan yaitu, Pertama, secara prosedural proses pembahasan di Baleg hanya 'memakan' waktu sehari yaitu pada tanggal 9 Juli 2024 kemudian diajukan dalam rapat paripurna untuk disetujui dilakukan revisi oleh DPR. Kedua, materi muatan yang ada dalam rancangan UU tersebut mengubah beberapa Pasal penting, Ketiga, Revisi atas UU tersebut ditengarai untuk memberikan jabatan 'baru'.

Abdy Yuhana, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan Wantimpres sesungguhnya diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagai konsekuensi dari dihapusnya lembaga negara DPA melalui perubahan UUD 1945 pada perubahan ke- 4 tahun 2002. DPA sebelum dihapuskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia diatur Bab IV UUD 1945. Diklasifikasikan sebagai lembaga tinggi negara yang sejajar dengan Presiden, DPR, BPK, dan MA, sementara MPR disebut sebagai lembaga tertinggi negara. Dulu Muh.Yamin, dalam menjelaskan tentang lembaga-lembaga negara tersebut menyebutnya sebagai-Six power of the Republic (enam kekuasaan dalam Republik).

Dalam kontek historis sesungguhnya DPA yang diatur dalam Pasal 16 UUD 1945, merupakan adopsi dari sistem ketatanegaraan Belanda yang disebut sebagai Raad van State lalu kemudian di Hindia Belanda namanya Raad Van Nederlandsch Indie, sama halnya dengan DPR yang disamakan dengan Volksraad, MA dengan Landraad dan Raad van Justitie dan BPK berasal dari Raad van Rakenkamer. 

Raad van Nederlandsch Indie dengan jumlah anggota terdiri dari 4-6 orang yang secara atribusi kewenangannya yang diberikan yaitu menasehati dan mengontrol Gubernur Jenderal. Lalu, dalam pembentukan UUD 1945 oleh BPUPK dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 DPA diakomodasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, diatur dalam Pasal 16 UUD 1945. 

DPA pertama kali dibentuk 25 September Tahun 1945 terdiri dari 11 Orang dengan Ketuanya R. Margono Djojohadikusumo kemudian ditindaklanjuti melalui UU Nomor 3 Tahun 1967 tentang DPA pada masa awal Pemerintahan Orde Baru. DPA, keberadaanya pada waktu itu adalah memberikan nasehat, pertimbangan dan usul kepada Presiden menyangkut tentang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan kepada Presiden. 

Baca Juga

Lalu, DPA karena dianggap tidak efisien dan dengan terbentuknya lembaga-lembaga negara baru yang lebih memiliki tugas dan wewenang yang jelas, DPA 'dilikuidasi'. Pasca dihapusnya DPA di dalam UUD 1945 hasil perubahan, keberadaan DPA diubah dengan nomenklatur Dewan pertimbangan Presiden yang statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden kemudian diatur dalam UU nomor 19 Tahun 2006. 

Diskursus yang menjadi perdebatan dan menuai pro-kontra di ruang publik, yaitu, menyangkut tentang, Pertama, perubahan nama dari Wantimpres menjadi DPA (kembali). Kedua, tentang kedudukan DPA (rancangan revisi UU) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Ketiga, tentang komposisi dan jumlah anggotanya. Beragam pendapat tentang perubahan nama Wantimpres menjadi DPA, baik dari aspek historis maupun fungsi memang tak terhindarkan karena jika kemudian nomenklatur itu berubah menjadi DPA maka asosiasinya adalah DPA yang merupakan salah satu lembaga negara yang ada dalam UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan artinya dengan penggantian nomenklatur tersebut adanya keinginan menaikan 'derajat' lembaga tersebut yang berbeda dengan Wantimpres. Jika melihat keberadaanya sejak dibentuk Wantimpres Tahun 2007 nyaris tak bergema dalam menjalankan tugasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 9 Mei 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 9 Mei 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (9/5/2025).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Junat 9 Mei 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Junat 9 Mei 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (9/5/2025).
Breaking News, PLTU Tapanuli Tengah Milik PLN IP Meledak dan Terbakar Hebat

Breaking News, PLTU Tapanuli Tengah Milik PLN IP Meledak dan Terbakar Hebat

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara milik PT PLN Indonesia Power meledak dan terbakar hebat pada Kamis (8/5/2025).
Luis Enrique Kembalikan Mimpi PSG Juara Liga Champions, Inter Milan Jadi Sasaran Tepat?

Luis Enrique Kembalikan Mimpi PSG Juara Liga Champions, Inter Milan Jadi Sasaran Tepat?

Luis Enrique kembali membangkitkan mimpi PSG meraih gelar Liga Champions, setelah sebelumnya sempat terkubur karena kalah dari Bayern Muenchen pada final Liga Champions musim 2020.
Blak-blakan, Kombes Budi Sartono Berani Larang Keras Bobotoh Agar Tidak Datang ke GBLA Usai Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025, Jika...

Blak-blakan, Kombes Budi Sartono Berani Larang Keras Bobotoh Agar Tidak Datang ke GBLA Usai Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025, Jika...

Para Bobotoh dilarang datang ke Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib Bandung kontra Barito Putera, Jumat (9/5/2025) malam.
Jangan Putus Asa, Ini Doa Nabi Zakaria bagi yang Mendambakan Anak

Jangan Putus Asa, Ini Doa Nabi Zakaria bagi yang Mendambakan Anak

Nabi Zakaria AS adalah salah satu nabi yang dikenal karena kesabarannya dalam memohon keturunan kepada Allah SWT. Berikut doa Nabi Zakaria ketika memohon keturunan.

Trending

Breaking News, PLTU Tapanuli Tengah Milik PLN IP Meledak dan Terbakar Hebat

Breaking News, PLTU Tapanuli Tengah Milik PLN IP Meledak dan Terbakar Hebat

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara milik PT PLN Indonesia Power meledak dan terbakar hebat pada Kamis (8/5/2025).
Luis Enrique Kembalikan Mimpi PSG Juara Liga Champions, Inter Milan Jadi Sasaran Tepat?

Luis Enrique Kembalikan Mimpi PSG Juara Liga Champions, Inter Milan Jadi Sasaran Tepat?

Luis Enrique kembali membangkitkan mimpi PSG meraih gelar Liga Champions, setelah sebelumnya sempat terkubur karena kalah dari Bayern Muenchen pada final Liga Champions musim 2020.
Blak-blakan, Kombes Budi Sartono Berani Larang Keras Bobotoh Agar Tidak Datang ke GBLA Usai Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025, Jika...

Blak-blakan, Kombes Budi Sartono Berani Larang Keras Bobotoh Agar Tidak Datang ke GBLA Usai Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025, Jika...

Para Bobotoh dilarang datang ke Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib Bandung kontra Barito Putera, Jumat (9/5/2025) malam.
Jangan Putus Asa, Ini Doa Nabi Zakaria bagi yang Mendambakan Anak

Jangan Putus Asa, Ini Doa Nabi Zakaria bagi yang Mendambakan Anak

Nabi Zakaria AS adalah salah satu nabi yang dikenal karena kesabarannya dalam memohon keturunan kepada Allah SWT. Berikut doa Nabi Zakaria ketika memohon keturunan.
Polda Metro Jaya Ringkus 2 Pemilik dan Pengelola Situs Judi Online Tahu69

Polda Metro Jaya Ringkus 2 Pemilik dan Pengelola Situs Judi Online Tahu69

Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pria bernama Obed (29) dan Alfredo (28).
Hadapi Konflik dengan Doa Nabi Muhammad SAW dari Surat Az Zumar

Hadapi Konflik dengan Doa Nabi Muhammad SAW dari Surat Az Zumar

Dalam Al-Qur'an ada doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika menghadapi pertikaian, Doa ini bukan hanya bentuk harapan, tetapi juga cerminan kasih sayangnya yang mendalam terhadap umatnya.
Beda Sejarah dengan Hendropriyono, Mantan Kopassus Justru Naik Pitam Sebut Hercules 'Penakut' saat Perang Timor Timur

Beda Sejarah dengan Hendropriyono, Mantan Kopassus Justru Naik Pitam Sebut Hercules 'Penakut' saat Perang Timor Timur

Perang urat saraf antara Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules dengan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo masih menjadi perbincangan hangat di publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT