News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meninjau Ulang Aspek Hukum Iuran Tapera

PP Nomor 21 Tahun 2024 tak layak menjadi dasar hukum pemerintah untuk menarik iuran 3% kepada semua pekerja di Indonesia. Pasalnya, regulasi tersebut telah mengabaikan asas partisipasi publik dimana di situ ada unsur pengusaha, pekerja penuh waktu, dan pekerja lepas.
Minggu, 2 Juni 2024 - 11:49 WIB
Ilustrasi - Pembangunan rumah Bersubsidi
Sumber :
  • Dok. ANTARA

Siaran pers Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin, 27 Mei 2024 menyampaikan bahwa presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Kabar pungutan wajib Tapera kepada semua pekerja atau karyawan swasta menimbulkan pro kontra di tengah pelbagai problem yang ada di Indonesia. Publik pun tak tinggal diam ikut andil melayangkan kritik tajam atas produk regulasi baru terkait iuran Tapera karena itu cukup memberatkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apalah arti regulasi wajib pungutan Tapera jika seluruh pekerja di setiap perusahaan swasta tak mengamini? Lantas, bagaimana impelementasi dan implikasi peraturan tersebut? Pertanyaan itu merupakan identifikasi masalah bagi pemerintah agar berpikir ulang dalam menerapkannya.

Bertambahnya pelbagai masalah pelik yang muncul di tanah air memang awalnya dari faktor hukum positif negara yang tampak tak adil. Sehingga kerumitan itu relatif tak dapat menyelesaikan politik hukum iuran wajib Tapera. Sekalipun peraturan tersebut bersifat wajib, tapi masih problematik.

Kini Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 memicu resistensi dari kalangan pengusaha, dan serikat pekerja yang juga protes keras atas produk hukum tersebut. 

Bentuk ketidak–konsitenan pemerintah pun dilihat dari regulasi tersebut sebagai peraturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Politik hukum pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera seakan-akan tak sejalan lagi dengan kehendak nurani pekerja. Bahkan, pemerintah terkesan tak mempertimbangkan secara matang sebab tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu bagi pengusaha, dan pekerja di perusahaan.

Implementasi dan implikasi PP Nomor 21 Tahun 2024 secara tak langsung menuai risiko hukum bagi pemerintah itu sendiri. Oleh karenanya, regulasi tersebut tampaknya sekedar memiliki kepastian hukum. Tetapi, dalam aspek formalisasi keadilan itu memang melelahkan karyawan swasta.

Menurut data Survei Angkatan Kerja Nasional pada Februari 2024 jumlah pekerja di Indonesia 149,38 juta orang. Potongan 3% jika dikonversi dengan populasi pekerja di setiap perusahaan jumlahnya sangat fantastis, dan pengelolaan iuran tersebut masih menimbulkan polemik di masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Inkonsistensi Pemerintah

Dalam buku Satjipto Rahardjo (Ilmu Hukum: 2012) Gustav Radbruch mengatakan, kepastian hukum suatu regulasi perundang-undangan dibuat atas dasar kenyataan atau fakta di masyarakat, dan kekeliruan dalam penafsiran, serta tak boleh mudah mendorong perubahan atau revisi undang-undang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan bagi jemaah calon haji, termasuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan tersedia selama 24 jam penuh sepanjang musim haji.
Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.
5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

Berdasarkan perhitungan, ada lima weton yang diprediksi akan mengalami hari yang cukup berat atau "apes" dalam hal finansial, kesehatan, maupun hubungan sosial.

Trending

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral