LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - Kabinet Indonesia Maju
Sumber :
  • Kemenkominfo

Bursa Gelap Kabinet dan Pembatasan Undang-Undang

Meski kebenarannya sulit untuk diamini, namun demikianlah, fenomena kebenaran di dunia maya kerap lebih maju dan mendahului fakta yang terjadi di lapangan.

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:06 WIB

Baru-baru ini publik dibuat geger perihal susunan kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029 yang beredar di media sosial, semacam twitter (X) dan Instagram. Tak hanya itu, grup-grup percakapan WhatsApp juga ramai mendapatkan kiriman informasi struktur kabinet itu.

Meski kebenarannya sulit untuk diamini, namun demikianlah, fenomena kebenaran di dunia maya kerap lebih maju dan mendahului fakta yang terjadi di lapangan.

Bahkan sebelum kiriman informasi bursa gelap kabinet meramaikan perbincangan, Gerindra malah mendahului melakukan bantahan.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa itu tidak benar, dan belum pernah dikeluarkan oleh Pak Prabowo Subianto dan timnya," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta Minggu (5/5/2024). 

Baca Juga :

Melalui informasi yang diduga seperti disengaja untuk disebarluaskan, terdapat 61 nama tokoh yang akan menduduki struktur Kabinet. Lebih dari 40 diantaranya adalah posisi Menteri, sisanya wakil Menteri. Sejumlah nama-nama kondang juga disematkan dalam struktur itu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman juga menggelontorkan wacana soal struktur kabinet, belum pada tataran nama, melainkan baru pada jumlah kementerian.

"Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita 'kan negara besar. Tantangan kita besar, target-target kita besar," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).

Habiburokhman pun tidak membantah ketika ditanya soal kabar yang menyebut capres terpilih Prabowo Subianto akan membentuk sebanyak 40 kementerian. Meski begitu, dia mengaku ide itu muncul bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan partai politik pendukung Prabowo.

Namun demikian, sebelum lebih jauh menilik keabsahan informasi bursa gelap kabinet itu, ada baiknya penulis mengajak agar kita kembali membaca undang-undang dan merujuknya sebagai acuan legal formal.

Kementerian dalam Undang-Undang

Struktur kebutuhan jabatan Menteri maupun berapa jumlah Menteri dalam suatu kabinet, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang.

Di UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, tertera jelas pada Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut:

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)," demikian bunyi pasal tersebut.

Lantas apa yang tertuang di Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 undang-undang itu?

"Pasal 12: Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945."

"Pasal 13: (1) Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). dan (2) Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. efisiensi dan efektivitas; b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau, d. perkembangan lingkungan global."

Bunyi Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yakni:

"Ayat (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan,sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi,
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

"Ayat (3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha miliknegara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata,
pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau
daerah tertinggal. 

Sedangkan Pasal 14 berbunyi:

"Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.*

Jika merujuk pada Pasal 5, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, maka urusan kementerian yang kemudian nantinya jadi struktur kabinet yakni: 

1. Urusan Luar Negeri
2. Urusan Dalam Negeri
3. Urusan Pertahanan
4. Bidang Sinkronisasi dan Koordinasi Kementerian
5. urusan agama
6. Urusan hukum
7. Urusan keuangan
8. Urusan keamanan
9. Urusan hak asasi manusia
10. Urusan Pendidikan
11. urusan kebudayaan
12. Urusan Kesehatan
13. Urusan Sosial
14. Urusan ketenagakerjaan
15. Urusan Industri
16. Urusan Perdagangan
17. Urusan Pertambangan
18. Urusan energi
19. Urusan Pekerjaan umum
20. Urusan transmigrasi
21. Urusan transportasi
22. Urusan informasi
23. Urusan Komunikasi
24. Urusan Pertanian
25. Urusan Perkebunan
26. Urusan Kehutanan
27. Urusan Peternakan
29. Urusan Kelautan
30. Urusan perikanan
31. Urusan perencanaan pembangunan nasional
32. Urusan aparatur negara
33. Urusan kesekretariatan negara
34. Urusan badan usaha milik negara
35. Urusan pertanahan
36. Urusan kependudukan
37. Urusan lingkungan hidup
38. Urusan ilmu pengetahuan
39. Urusan teknologi
40. Urusan investasi
41. Urusan koperasi
42. Urusan usaha kecil dan menengah
43. Urusan pariwisata
44. Urusan pemberdayaan perempuan
45. Urusan pemuda
46. Urusan olahraga
47. Urusan perumahan
48. Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal

Banyaknya urusan pemerintahan, baik yang merupakan amanat UUD maupun urusan yang ruang lingkupnya disebutkan UUD kemudian mendapatkan pembatasan dalam pasal 15, yakni hanya diperbolehkan paling banyak 34 Kementerian saja. Hingga tak heran ada beberapa urusan yang memiliki titik persinggungan kemudian digabung.

Perihal penggabungan kementerian juga diatur dalam UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara pada pasal 19, yang berbunyi sebagai berikut;

(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.

Simpulan UU tentang Kementerian

Jika diramu dalam bahasan singkat, sebenarnya ada 5 poin penting UU UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut, yakni: 

Pertama, hak prerogatif Presiden meliputi pengangkatan dan pemberhentian Menteri, mengatur kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta mengatur kriteria pembentukan dan pengubahan kementerian. 

Kedua, untuk mengimplementasikan pengubahan dan pembubaran Kementerian perlu pertimbangan DPR, sedangkan pembubaran Kementerian Urusan Agama, Hukum, Keuangan dan Keamanan perlu persetujuan DPR. 

Ketiga, jumlah Kementerian dibatasi, paling banyak 34 Kementerian, dan disarankan kurang dari 34 Kementerian. Dengan demikian, terdapat satu urusan pemerintahan dalam satu Kementerian atau beberapa urusan dalam satu Kementerian (penggabungan urusan). 

Keempat, nomenklatur yang digunakan dalam UU Nomor 39 tahun 2008 adalah Kementerian, tidak lagi menggunakan nomenklatur Departemen. Dalam melakukan pembentukan Kementerian, digunakan pendekatan melalui urusan pemerintahan, bukan nomenklatur, dan ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 5, dan Pasal 14 (khusus mengenai koordinasi). 

Terakhir atau kelima, hubungan fungsional antara Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dilaksankan secara sinergis, dan diatur oleh Peraturan Presiden. LPNK berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengkoordinasikannya. 

Wacana 40 Kementerian

Jika merujuk data penjelasan Undang-undang yang penulis jelaskan tadi, maka untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi lebih dari 40 perlu kajian ilmiah mendalam.

Selain itu, diperlukan pula perubahan Undang-undang karena jumlah kementerian maksimal 34, terlebih dahulu sudah diatur tegas di UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Selain itu, pertimbangan efisiensi dan efektivitas lembaga juga harus menjadi perhatian penting. Jangan sampai penambahan kementerian justru menambah persoalan efisiensi.

Penulis angkat topi untuk reaksi menarik yang disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menanggapi penyusunan kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029.

Ma'ruf Amin memberi nasihat terhadap Prabowo, bahwa berdasarkan pengalaman pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dengan 34 kementerian, sudah lebih dari cukup untuk menjalankan tugas-tugas pemerintah. -Tabik-

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Ada Ampun, Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Seret Pasren, Aep dan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Ini Buktinya

Tak Ada Ampun, Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Seret Pasren, Aep dan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Ini Buktinya

Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 2016 akui laporkan Pasren, Aep, dan akan seret Iptu Rudiana ayah dari Almarhum Eky ke Bareskrim Polri.
Benar-benar Biadab Ulah Caleg Gagal di Sumbar Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Kemen PPPA Lantang Beri Kutukan

Benar-benar Biadab Ulah Caleg Gagal di Sumbar Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Kemen PPPA Lantang Beri Kutukan

Kemen PPPA mengutuk keras ulah caleg gagal pada Pileg DPRD Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) 2024, AA (50) yang diduga memperkosa anak kandungnya, RPW
Diduga Dibunuh, Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Aliran Kali Bekasi dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat

Diduga Dibunuh, Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Aliran Kali Bekasi dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat

Seorang pria ditemukan tewas mengapung di kali saluran penampungan air belakang kantor TPST Bantargebang, Kampung Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang. Bekasi.
Gerebek Kampung Boncos Palmerah Jakbar, Polisi Temukan 42 Orang Positif Sabu

Gerebek Kampung Boncos Palmerah Jakbar, Polisi Temukan 42 Orang Positif Sabu

Polres Metro Jakarta Barat kembali menggerebek Kampung Boncos, wilayah yang dikenal sebagai lapak narkoba di kawasan Palmerah, Jakbar.
Shin Tae-yong Didorong Panggil Jens Raven ke Timnas Indonesia Senior usai Tampil Gacor di Piala AFF U-19 2024, Sampai Disebut Calon Top Skor

Shin Tae-yong Didorong Panggil Jens Raven ke Timnas Indonesia Senior usai Tampil Gacor di Piala AFF U-19 2024, Sampai Disebut Calon Top Skor

Pemain Timnas Indonesia U-19, Jens Raven didorong untuk bergabung dengan Timnas Indonesia senior asuhan Shin Tae-yong jelang putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Timnas Kebaya Indonesia Sambut Hari Kebaya Nasional 2024 dengan Parade Serentak di 8 Kota Besar

Timnas Kebaya Indonesia Sambut Hari Kebaya Nasional 2024 dengan Parade Serentak di 8 Kota Besar

Tim Nasional (Timnas) Kebaya Indonesia bersiap menyambut 'Hari Kebaya Nasional 2024' dengan melakukan parade busana di delapan kota besar di Indonesia.
Trending
Shin Tae-yong Didorong Panggil Jens Raven ke Timnas Indonesia Senior usai Tampil Gacor di Piala AFF U-19 2024, Sampai Disebut Calon Top Skor

Shin Tae-yong Didorong Panggil Jens Raven ke Timnas Indonesia Senior usai Tampil Gacor di Piala AFF U-19 2024, Sampai Disebut Calon Top Skor

Pemain Timnas Indonesia U-19, Jens Raven didorong untuk bergabung dengan Timnas Indonesia senior asuhan Shin Tae-yong jelang putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Timnas Kebaya Indonesia Sambut Hari Kebaya Nasional 2024 dengan Parade Serentak di 8 Kota Besar

Timnas Kebaya Indonesia Sambut Hari Kebaya Nasional 2024 dengan Parade Serentak di 8 Kota Besar

Tim Nasional (Timnas) Kebaya Indonesia bersiap menyambut 'Hari Kebaya Nasional 2024' dengan melakukan parade busana di delapan kota besar di Indonesia.
Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Digelar pada Jumat 19. Juli 2024

Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Digelar pada Jumat 19. Juli 2024

Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV bernama Rico Sampurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumut, pada Jumat (19/7/2024).
Cara Dedi Mulyadi Temukan 3 DPO Kasus Vina Cirebon Berdasarkan Hasil Terawangan Jeng Nimas: Tiga Orang Ini yang Harus Dipantau!

Cara Dedi Mulyadi Temukan 3 DPO Kasus Vina Cirebon Berdasarkan Hasil Terawangan Jeng Nimas: Tiga Orang Ini yang Harus Dipantau!

Jeng Nimas bacakan hasil terawangannya. Dedi Mulyadi bisa temukan 3 DPO terkait kasus Vina Cirebon hanya dengan mengumpulkan informasi dari ketiga orang ini.
Pengakuan Jujur Rafael Struick Soal Perbedaan Saat Bermain di Belanda dan Indonesia, Ternyata yang Paling Beda itu...

Pengakuan Jujur Rafael Struick Soal Perbedaan Saat Bermain di Belanda dan Indonesia, Ternyata yang Paling Beda itu...

Pengakuan jujur dari Rafael Struick tentang perbedaan yang ia rasakan saat bermain di Belanda dan Timnas Indonesia, ternyata satu hal ini yang paling beda.
Jens Raven dan Welber Jardim Absen di Laga Timnas Indonesia U-19 Vs Filipina karena Mengalami Cedera? Indra Sjafri Ungkap Fakta Ini

Jens Raven dan Welber Jardim Absen di Laga Timnas Indonesia U-19 Vs Filipina karena Mengalami Cedera? Indra Sjafri Ungkap Fakta Ini

Pelatih Timnas Indonesia U-19, Indra Sjafri, menjelaskan kondisi terkini para pemainnya termasuk Jens Raven dan Welber Jardim jelang laga perdana Piala AFF U-19 2024 kontra Filipina.
Terlibat Saksi Kasus Vina, Aep Kepusingan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Bahayanya Fitnah...

Terlibat Saksi Kasus Vina, Aep Kepusingan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Bahayanya Fitnah...

Ustaz Adi Hidayat ungkap pandangan soal fitnah dari kesaksian palsu Aep penyebab Polda Jabar sempat tahan Pegi Setiawan dituduh tersangka kasus Vina Cirebon.
Selengkapnya