(Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvonenews.com. Namun demikian seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.)
Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 141/PUU-XXI/2023 tanggal 23 November 2023 menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak. Putusan ini mempertegas legitimasi konstitusional pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Di sisi lain putusan ini mematahkan semua narasi, argumentasi, penggiringan opini bahwa pencalonan Gibran bermasalah .
Mahmakah Konstitusi sudah bersikap sangat tepat karena dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi juga sangat tepat menyatakan bahwa Mahkamah mencermati bagian pertimbangan Putusan MKMK Nomor 2/2023, halaman 358, yang menyatakan: “Namun demikian, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah berlaku secara hukum (de jure). Dalam hal ini, Majelis Kehormatan harus dan tetap menjunjung tinggi prinsip res judicata pro veritate habitur dan tidak boleh memberi komentar bahkan menilai substansi putusan dimaksud oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.”
Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat.
Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, telah menunjukkan kepada publik bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Load more